Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tetapkan 2 Hakim PN Jaksel sebagai Tersangka Penerima Suap

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 28 November 2018 |23:08 WIB
KPK Tetapkan 2 Hakim PN Jaksel sebagai Tersangka Penerima Suap
Wakil Ketua KPK Alex Mawarta dan Jubir KPK Febri Diansyah menggelar konpers terkait OTT di PN Jaksel (Foto: Arie/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagi tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara perdata yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kelima tersangka tersebut yakni, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yakni Iswahyudi Widodo (IW) selaku ketua majelis hakim, hakim anggota Irwan, serta Muhammad Ramadhan (MR) selaku Panitera Penggati PN Jakarta Timur sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan sebagai pemberi suap, KPK menetapkan seorang Advokat Arif Fitrawan (AF) dan pihak swasta, ‎Martin P Silitonga (MPS) yang juga merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran pidana umum.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 5 orang tersangka‎," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2018).

Ilustrasi

(Baca Juga: Gelar OTT di PN Jaksel, 6 Orang Diamankan KPK)

Alexander menjelaskan, awalnya, sebuah perkara perdata didaftarkan di PN Jakarta Selatan pada tanggal 26 Maret 2018 dengan nomor perkara 262/Pid.G/2018/PN Jaksel. Adapun, para pihak yang terkait dengan perkara tersebut yaitu penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V. Dongen turut terguat PT APMR dan Thomas Azali.

Menurut Alex, gugatan perdata tersebut terkait pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ditambahkan Alex, selama proses persidangan, diindikasikan pihak penggugat melakukan komunikasi dengan Muhammad Ramadhan sebagai pihak yang diduga sebagai perantara.

Diduga telah terjadi aliran dana‎ dalam beberapa tahapan untuk dua hakim PN Jaksel untuk menangani perkara tersebut melalui panitera Muhammad Ramadhan.

Adapun, rincian aliran dana tersebut awalnya terjadi pada, 22 November 2018 telah dilakukan transaksi transfer dari seorang sumber dana ke rekening Mandiri atas nama Arif fitriawan sebesar 500 juta. Kemudian, ‎pada 27 November 2018, Arif ‎melakukan penarikan sebesar total Rp 500 juta di 3 kantor cabang Mandiri.

"Tanggal 27 November AF menukar uang Rp 500 juta tersebut ke dalam mata uang SGD sebesar SGD 47 ribu," sambungnya.

‎Masih pada 27 November, Arif menitipkan uang sebesar SGD 47 ribu tersebut ke Muhammad Ramadhan untuk diserahkan kepada majelis hakim. Uang tersebut diserahkan ke Muhammad Ramadhan di rumahnya.

"Diduga, sebelumnya majelis hakim telah menerima uang sebesar Rp 150 juta dari AF melalui MR untuk mempengaruhi putusan sela yang dibacakan pada bulan Agustus 2018. Dan disepakati akan menerima lagi sebesar Rp500 juta untuk putusan akhir," imbuhnya.

‎Sebagai pihak yang diduga penerima, Iswahyudi, Irwan dan Muhammad Ramadhan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Arif dan Martin disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement