JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap penanganan perkara perdata yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Empat tersangka langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif hingga Kamis (29/11/2018) dini hari.
Dua dari empat tersangka yang ditahan adalah hakim yang sedang mengadili perkara tersebut yakni Iswahyu Widodo (IW) selaku ketua majelis hakim dan hakim anggota, Irwan.
Tersangka pertama yang keluar dengan mengenakan rompi oranye adalah hakim anggota, Irwan. Ia keluar sekira pukul 00.07 WIB. Selang sekira 15 menit, pada pukul 00.24 WIB, pengacara Arif keluar mengenakan rompi oranye.

Hakim Irwan langsung ditahan KPK (Foto: Bayu/Okezone)
(Baca Juga: 'Ngopi' Jadi Kode Suap 2 Hakim PN Jaksel untuk Bebaskan Perkara Perdata)