Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eni Saragih Didakwa Terima Gratifikasi Rp5,6 Miliar dan SGD40 Ribu

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 29 November 2018 |12:23 WIB
Eni Saragih Didakwa Terima Gratifikasi Rp5,6 Miliar dan SGD40 Ribu
Sidang Dakwaan Eni Saragih di Tipikor Jakarta (foto: Arie DS/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp5.600.000.000 dan SGD40.000 dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas (migas).

"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yaitu, telah menerima gratifikasi," kata Jaksa penuntut umum pada KPK, Lie Putra Setiawan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/11/2018).

(Baca Juga: Eni Saragih Didakwa Terima Suap Rp4,75 Miliar Terkait Proyek PLTU Riau-1) 

Eni Maulani Saragih Tebar Senyum Usai Jalani Pemeriksaan di Gedung KPK

Jaksa merincikan penerimaan Eni tersebut berasal dari Direktur PT Smelting, Prihadi Santoso senilai Rp250 juta. Uang sebesar Rp250 juta tersebut diberikan Prihadi dengan tujuan agar Eni bisa memfasilitasi PT Smelting dengan pihak Kementeriaan Lingkungan Hidup.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement