Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eni Saragih Didakwa Terima Gratifikasi Rp5,6 Miliar dan SGD40 Ribu

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 29 November 2018 |12:23 WIB
Eni Saragih Didakwa Terima Gratifikasi Rp5,6 Miliar dan SGD40 Ribu
Sidang Dakwaan Eni Saragih di Tipikor Jakarta (foto: Arie DS/Okezone)
A
A
A

Terakhir, Eni menerima uang dari Presiden Direktur (Presdir) PT ISARGAS, Iswan Ibrahim senilai Rp250 juta. Eni meminta uang kepada Iswan ‎untuk keperluan suaminya maju di Pilkada Temanggung. Iswan kemudian memberikan kepada Eni sebesar Rp250 ‎juta.

Atas perbuatannya, Eni didakwa melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang‎ Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement