Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eni Saragih Didakwa Terima Gratifikasi Rp5,6 Miliar dan SGD40 Ribu

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 29 November 2018 |12:23 WIB
Eni Saragih Didakwa Terima Gratifikasi Rp5,6 Miliar dan SGD40 Ribu
Sidang Dakwaan Eni Saragih di Tipikor Jakarta (foto: Arie DS/Okezone)
A
A
A

Terakhir, Eni menerima uang dari Presiden Direktur (Presdir) PT ISARGAS, Iswan Ibrahim senilai Rp250 juta. Eni meminta uang kepada Iswan ‎untuk keperluan suaminya maju di Pilkada Temanggung. Iswan kemudian memberikan kepada Eni sebesar Rp250 ‎juta.

Atas perbuatannya, Eni didakwa melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang‎ Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(Fiddy Anggriawan )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement