
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 5 orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, kemarin.
KPK menyatakan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh hakim PN Jakarta Selatan tahun 2018. "Diduga sebagai penerima IW, I, MR. Sementara diduga sebagai pemberi AF, MPS," katanya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.