 
                Terhadap ketiga aparat pengadilan tersebut, MA kemudian memberi sanksi berupa pemberhentian sementara. "Setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan yang bersangkutan terbukti bersalah, akan kami berhentikan secara mutlak," tambah Suhadi.
(Baca Juga: "Gaji Hakim dan Tunjangan Panitera Sudah Naik, tapi Jual-Beli Perkara Masih Terjadi")
Pemberian suap dalam perkara ini terkait dengan penanganan perkara Nomor 262/Pid.G/2018/PN Jaksel dengan penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V. Dongen, yang menggugat PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) dan Thomas Azali. Pemberian suap dimaksudkan supaya majelis hakim membatalkan perjanjian akuisisi PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh PT APMR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(Arief Setyadi )