Penerjemah yang selalu mendampingi para terdakwa selama persidangan yang melihat hal tersebut langsung meminta wartawan untuk tidak memperdulikan aksi Chen Meiseng. Pasalnya, tulisan yang ada di dalam kertas tersebut diduga berisi kata-kata yang tidak baik. "Tidak usah difoto. Tulisan itu hinaan dan kata-kata buruk untuk negara Indonesia. Tidak usah dihiraukan," pintanya.
Mengingat terdakwa masih saja menunjukkan kertas tersebut, JPU Rumondang dan Samsul Sitinjak yang akan duduk pada persidangan langsung mengambil kertas tersebut untuk diamankan. Selain itu, dari pantauan Okezone juga terlihat, sidang pembacaan putusan yang digelar secara terbuka ini dihadiri oleh puluhan pengunjung. Persidangan ini juga dijaga ketat oleh beberapa personil Shabara Polresta Barelang.
Seperti yang diketahui sebelumnya, keempat terdakwa disidang karena membawa sabu seberat 1,622 ton yang dikemas dalam 81 karung pada 22 Februari 2018 lalu di perairan Pulau Pemping, Batam. Mereka membawa sabu tersebut atas perintah Lau Wu dan dijanjikan upah sebesar Rp4 miliar per orang.
Selain itu, pada persidangan sebelumnya, saksi Anton Lie, penerjemah yang mendampingi para terdakwa sejak penyidikan di Bareskrim Polri mengatakan, para terdakwa juga sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Beijing pada 22 Maret 2018 lalu.
Kepada penyidik Mabes Polri, para terdakwa mengaku tidak mengetahui keberadaan 1,622 ton sabu yang berada di lambung kapal dan mengaku hanya ingin menangkap kepiting. "Sedangkan ke penyidik Beijing, mereka mengaku, mereka memang berlayar untuk mengangkut barang terlarang itu dengan upah Rp800 juta rupiah. Itu hasil BAP Chen Hui," kata saksi Anton.