Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Angkut Sabu 1,6 Ton, 4 WNA Asal China Dijerat Hukuman Mati

Aini Lestari , Jurnalis-Kamis, 29 November 2018 |22:35 WIB
Angkut Sabu 1,6 Ton, 4 WNA Asal China Dijerat Hukuman Mati
A
A
A

Dalam putusan ini, majelis hakim tampak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan hukuman mati. Hal ini sesuai dengan keterangan para saksi dan juga barang bukti yang dihadirkan ke persidangan.

(Baca Juga: 4 Kurir 1,6 Ton Sabu Diserahkan ke Jaksa, Diupah Rp4 Miliar per Orang)

Putusan ini menimbulkan reaksi dari para terdakwa. Terdakwa Chen Meisheng tampak mengamuk. Ia sempat berontak saat akan diborgol oleh petugas dari Kejaksaan Negeri Batam. Bahkan, ia juga marah sembari mengeluarkan kata-kata dalam bahasa Mandarin. Chen Meiseng juga tampak marah ke arah wartawan yang terus mengarahkan kamera ke para terdakwa.

Sementara itu, sebelum persidangan dimulai, ada pemandangan menarik di ruang sidang utama PN Batam. Terdakwa Chen Meiseng kepada awak media menunjukkan sebuah buku yang berisi tulisan China di salah satu halamannya. Tak banyak berbicara, ia langsung mengangkat kertas tersebut ke arah kamera wartawan seakan minta untuk difoto.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement