Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tepis Eni Saragih, KPK: Seluruh Informasi Sudah Dituangkan dalam Dakwaan!

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 30 November 2018 |14:53 WIB
Tepis Eni Saragih, KPK: Seluruh Informasi Sudah Dituangkan dalam Dakwaan!
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - ‎Terdakwa perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih menyebut, dakwaan yang disusun tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dirinya belum lengkap. Sebab, peristiwa yang ada di dakwaannya tidak detail.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan, tim jaksa penuntut telah memasukkan seluruh informasi yang berkaitan dengan ‎Eni Saragih ke dalam surat dakwaan. Termasuk, dugaan gratifikasi yang diterima Eni senilai Rp5,6 miliar.

"Seluruh informasi yang dibutuhkan di dakwaan sudah dituangkan. Untuk Eni ada dugaan penerimaan lain yang kami proses dengan pasal gratifikasi‎," kata Febri kepada Okezone, Jumat (30/11/2018).

(Baca Juga: KPK Bidik Pengusaha Migas Pemberi Gratifikasi ke Eni Saragih)

Febri menambahkan, pada persidangan selanjutnya tim jaksa akan merin‎cikan perbuatan-perbuatan Eni termasuk aliran dana gratifikasi yang diduga digunakan untuk membiayai suaminya, Al Khadziq maju menjadi Bupati Temanggung.

"Nanti tentu rincian fakta-fakta akan dibuka dalam tahap pembuktian hingga tuntutan," terangnya.

Eni Saragih 

Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap sebesar Rp4.750.000.000 secara bertahap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek pembangunan mulut tambang PLTU Riau-1.

Uang itu diduga sengaja diberikan Kotjo kepada Eni untuk mendapatkan proyek Independent Power Produce (IPP) PLTU mulut tambang Riau-1 antara PT pembangkitan Jawa-Bali Investasi (PJBI) dengan Blackgold Natural Resources Limited dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC).

‎Selain itu, Eni juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp5.600.000.000 dan SGD40.000 dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas (migas).

Gratifikasi yang diterima Eni berasal dari ‎Direktur PT Smelting, Prihadi Santoso senilai Rp250 juta, Direktur PT One Connect Indonesia (OCI), Herwin Tanuwidjaja sejumlah Rp100 juta dan SGD40 ribu.

(Baca Juga: Eni Saragih Sebut Dakwaan KPK Belum Lengkap)

Kemudian, dari pemilik PT Borneo Lumbung ‎Energi dan Metal, Samin Tan sebesar Rp5 miliar dan dari Presiden Direktur (Presdir) PT ISARGAS, Iswan Ibrahim senilai Rp250 juta. Seluruh uang gratifikasi Eni diduga digunakan untuk membiayai kepentingan Pilkada suaminya, Al Khadziq menjadi Bupati Temanggung.

 Eni Saragih

Terkait perkara suap, Eni didakwa melanggar ‎Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sementara perkara gratifikasi, Eni didakwa melanggar Pasal 12 B Ayat (1) Undang-Undang‎ Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement