Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi jika perempuan yang dicarinya tersebut berdomisili di Desa Mattanete Bua, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone.

Tak butuh waktu lama tim Reksrim Polres Bone mendatangi rumahnya di di Desa Mattanete. Di depan petugas kepolisian FA mengakui perbuatannnya bahwa dirinya telah melakukan pencurian ponsel milik korbannnya bernama Dahlia.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani yang dikonfirmasi mengaku telah menerima kabar penangkapan seorang IRT tesebut dalam kasus pencurian tersebut.
Informasi yang diterimanya dari Kasat Reksrim Polres Bone AKP Dharma Praditya Negara menyebutkan bahwa telah diamankan seorang IRT lantaran melakukan pencurian satu unit ponsel.
Korbannnya yang masih sekampung halamannya. Aksinya terungkap saat korban melaporkan kehilangan barang berupa satu unit ponsel miliknya yang hilang.