"Jadi menurut penuturan pelaku yang kami kutip dari Kasat Reksrim jika pelaku menggasak ponsel korban saat pelaku masuk dan makan di rumah korban yang sementara menggelar pesta pengantin," kata Dicky kepada Okezone Kamis (29/11/2018)
Saat itu, mata korban sibuk dengan penjamuan tamu, di saat bersamaan pelaku melihat adanya ponsel di lemari dan mengambilnya.
"Pelaku saat melihat korban sibuk melayani tamu di sinilah pelaku memanfaatkan situasi untuk melancarkan aksinya," ungkapnya.
Selanjutnya ponsel korban yang di jarah di jual ke perempuan Santi seharga Rp 300 ribu. "Pelaku mengaku melakukannnya hanya karena terdesak dengan pinjaman koperasi. Meski demikian atas perbuatannya melawan hukum hingga diamankan," pungkas Dicky
(Khafid Mardiyansyah)