Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Buka Peluang Tetapkan Habib Bahar sebagai Tersangka

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 03 Desember 2018 |06:31 WIB
Polisi Buka Peluang Tetapkan Habib Bahar sebagai Tersangka
Pimpinan Ponpes Tajul Alawiyyin, Bogor, Habib Bahar bin Ali bin Smith (Foto: YouTube)
A
A
A

JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap penceramah muda, Habib Muhammad Bahar bin Smith terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyebut, pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu masih berstatus sebagai saksi, meski sudah dicekal. Namun demikian, bilamana penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup, maka status pria asal Minahasa, Sulawesi Utara itu bisa naik menjadi tersangka.

"Pemeriksaan hari ini sebagai saksi, bila dari riksa (pemeriksaan) konstruksi hukum dan dua alat bukti terpenuhi, bisa saja naik status sebagai tersangka," ucap Dedi saat berbincang dengan Okezone di Jakarta, Senin (3/12/2018).

Meski begitu, Dedi mengaku belum mendapat konfirmasi ihwal kehadiran Habib Bahar hari ini. Jika yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan hari kata Dedi, maka polisi akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan yang kedua.

Bahar bin Smith

"Ya (akan dipanggil lagi jika tidak hadir-red) sesuai SOP manajemen sidik," terangnya.

Sebelumnya, pada 28 November 2018 lalu, Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid melaporkan Habib Muhammad Bahar bin Smith terkait ujaran kebencian (hate speech) terhadap Presiden Jokowi melalui media sosial yang tersebar ke Polda Metro Jaya.

Muannas menyebut bahwa pria yang akrab disapa 'Habib Bule' itu menyampaikan ucapan yang mengandung kebencian (hate speech) terhadap Presiden Jokowi. Calon anggota legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menilai, ucapan Habib Bahar bin Smith bukan kritik atau ceramah yang beradab, namun perkataan yang lebih kepada melecehkan seorang Kepala Negara.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement