Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Pegawai PT Asmin Koalindo sebagai Saksi di Kasus PLTU Riau-1

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 03 Desember 2018 |10:41 WIB
KPK Periksa Pegawai PT Asmin Koalindo sebagai Saksi di Kasus PLTU Riau-1
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap pegawai PT Asmin Koalindo Tujuh (AKT) bernama Vera Likin terkait kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1.

Dalam pemanggilan ini, pegawai anak usaha Borneo Lumbung Energy and Metal Tbk yang dikomamdoi Samin Tan itu akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Idrus Marham," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin (3/12/2018).

(Baca juga: Tepis Eni Saragih, KPK: Seluruh Informasi Sudah Dituangkan dalam Dakwaan!)

Dalam berkas dakwaan terhadap salah satu tersangka perkara ini yaitu Eni Maulani Saragih, disebutkan pemilik PT Borneo Lumbung ‎Energi dan Metal, Samin Tan, memberikan gratifikasi sebesar Rp5 miliar kepada politikus Partai Golkar tersebut.

Uang itu diduga terkait permasalahan pemutusan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementeriaan ESDM.

KPK sendiri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1. Mereka adalah mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih; mantan Menteri Sosial, Idrus Marham; dan bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B Kotjo.

(Baca juga: Uang Gratifikasi Eni Saragih Diduga untuk Biayai Suaminya di Pilkada Temanggung)

Eni sendiri diduga bersama-sama Idrus menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga mendapat uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap. Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo menggarap proyek senilai USD900 juta.

Penyerahan uang kepada Eni dilakukan secara bertahap dengan rincian Rp4 miliar sekira November–Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret–Juni 2018‎. Idrus juga dijanjikan mendapat jatah yang sama jika berhasil meloloskan perusahaan Kotjo.

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement