Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Didor Polisi, 2 Pengendali Sabu Sindikat Malaysia Sudah Diintai Sebulan

Antara , Jurnalis-Senin, 03 Desember 2018 |23:45 WIB
Didor Polisi, 2 Pengendali Sabu Sindikat Malaysia Sudah Diintai Sebulan
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

Saat diminta menunjukkan keberadaan jaringannya di Tanjung Priok, Sujanto berusaha kabur dengan melawan penyidik. Akhirnya penyidik melumpuhkan dengan menembaknya sehingga Sujanto pun meninggal dunia.

Begitu pun dengan tersangka Chen Gen Wen yang akhirnya ditembak karena melawan penyidik saat menuju ke Purwakarta untuk mencari tersangka lainnya yang masih buron.

"Saat tim hendak melakukan pengembangan kasus ke wilayah Purwakarta, di perjalanan, CGW melawan dan mau merampas senjata petugas sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur yang menyebabkan tersangka meninggal dunia," tuturnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita narkoba jenis sabu dengan total seberat 38,5 kg, satu kendaraan Nissan Grand Livina, satu kendaraan Suzuki Carry bak terbuka dan lima ponsel.

Atas perbuatannya, dua tersangka lainnya yakni Eric dan Michael dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement