
Perpres 54/2018 menempatkan KPK sebagai koordinator tim pencegahan korupsi. Selain itu, terbit pula PP 63 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jokowi menegaskan, aparat penegak hukum juga tidak memberikan toleransi sedikitpun kepada tersangka koruptor yang melarikan uang hasil korupsinya ke luar negeri.
"Setelah pembicaraan yang panjang kita di tahap akhir untuk menandatangani mutual legal assistance pemerintah Swiss dan Indonesia untuk mengejar uang hasil korupsi dan money laundering harus dikejar," tegasnya.
(Baca Juga : Jokowi Dijadwalkan Hadiri Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia)