Wabup juga menyampaikan bahwa puncak peringatan Hari Disabilitas Internasional tingkat Kabupaten Blora akan dilaksanakan pada 5 Desember di Pendapa Rumah Dinas Bupati. “Untuk pemberdayaan, jika tidak bisa dianggarkan dari APBD akan kita coba carikan CSR atau menggandeng BAZNAS,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Regiden) Iptu Rustam yang hadir dalam pertemuan itu menyampaikan, salah satu syarat pembuatan SIM yaitu lolos kesehatan. Hal itu juga berlaku bagi pengajuan SIM D.
“Dokter yang ditunjuk untuk memeriksa kesehatan sudah lolos verifikasi dan Kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi dokter dalam meloloskan uji kesehatan karena itu kewenangan murni dokter,” jelas Rustam.
(Rachmat Fahzry)