"Tak hanya di olahraga, para penyandang disabilitas bisa berprestasi. Di banyak bidang lain mereka bisa juga menunjukkan potensinya karena pemerintah memberikan peluang, memberikan bantuan sosial, dan menerbitkan berbagai kebijakan yang ramah terhadap mereka,” ujar Erick di Jakarta, Senin (3/12/2018).

Paska menerbitkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, kini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Tahun 2018 tengah memasuki tahap finalisasi. RPP ini akan menjadi acuan bagi kebijakan yang menyangkut peran serta penyandang disabilitas di dalam masyarakat. Termasuk bagaimana negara menjamin pemenuhan hak warga negara secara inklusif.
"Saya yakin, pemerintahan sekarang menerapkan pendekatan yang baru tehadap penyandang disabilitas. Artinya, tak hanya lagi memberikan kemudahan aksesbilitas bagi mereka, tapi sudah menuju ke fase pemberdayaan sehingga secara sosial dan ekonomi mereka akan punya peran di masyarakat," tambahnya.
(Baca juga: Pesta Kebangsaan Satu Indonesia untuk Jokowi-Ma'ruf di Los Angeles)