Pemberdayaan yang dimaksud Erick, meliputi pemberian pelatihan di bidang ekonomi, olahraga, sosial, budaya, dan bidang-bidang lain yang bisa bermanfaat bagi lingkungan sekitarnya. Selain itu, pengusaha nasional tersebut juga mendorong agar kewajiban mempekerjakan 1% penyandang disabilitas di perusahaan swasta, serta 2% di lembaga pemerintahan hingga BUMN dan BUMD yang sesuai pasal 53 UU tersebut dilaksanakan secara serentak.

"Hak bekerja merupakan salah satu dari 24 hak penyandang disabilitas yang diatur UU, sehingga akan sungguh luar biasa jika mereka ikut berkarya, menjadi enteprenuer, atau mengembangkan ekonomi kreatif lewat inovasi yang dilakukan karena hak dan kesempatan ramah kepada mereka semakin besar difasilitasi oleh pemerintah,” pungkasnya.
(Awaludin)