Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Kembali Proses Penyelidikan Baru Kasus Korupsi E-KTP

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 05 Desember 2018 |17:16 WIB
 KPK Kembali Proses Penyelidikan Baru Kasus Korupsi E-KTP
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

"Oh iya, kalau e-KTP itu belum selesai, kan saya pernah bilang dulu mungkin sampai selesai kami di KPK belum habis. Masih banyak," terangnya.

 kor

Sejauh ini, KPK baru menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Delapan orang tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Markus Nari, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung.

 (Baca juga: Soal Kasus E-KTP, Irvanto: Saya Khilaf karena Terlena Akan Janji)

Irman, Sugiharto, Setnov, Andi Narogong, dan Anang Sudihardjo telah divonis bersalah. Sedangkan Irvanto dan Made Oka sedang menunggu putusan. Sementara Markus Nari masih dalam proses penyidikan di KPK.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement