Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Cabut Hak Politik Zumi Zola Selama 5 Tahun

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 06 Desember 2018 |13:20 WIB
Hakim Cabut Hak Politik Zumi Zola Selama 5 Tahun
Zumi Zola (Heru Haryono/Okezone)
A
A
A

(Baca Juga : Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta)

Terkait perkara gratifikasi, Zumi Zola dinyatakan bersalah melanggar Pasal ‎12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP

Untuk perkara suap, Zumi Zola dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(Baca Juga : Zumi Zola Menangis saat Bacakan Pleidoi di Tipikor)

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement