Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ombudsman Temukan Malaadministrasi Penyidikan Kasus Novel Baswedan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 06 Desember 2018 |17:02 WIB
Ombudsman Temukan Malaadministrasi Penyidikan Kasus Novel Baswedan
Komisioner Ombudsman RI, Adrianus Meliala. (Foto : Arie Dwi Satrio/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - ‎Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan sejumlah malaadministrasi yang diduga dilakukan kepolisian terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik senior KPK Novel Baswedan. Salah satu malaadministrasi terkait penyidikan Novel yakni jangka waktu penuntasan kasusnya.

"Tidak ada batasan jangka waktu tersebut terjadi dalam surat perintah tugas yang dikeluarkan Polsek Kelapa Gading, Polres Metro Jakarta Utara, maupun surat perintah yang dikeluarkan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Komisioner Ombudsman RI, Adrianus Meliala di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, ‎Kamis (6/12/2018).

Tak hanya itu, sambung Adrianus, malaadministrasi juga ditemukan pada aspek efektivitas penggunaan sumber daya manusia (SDM). Dalam hal ini, kinerja pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus Novel berbanding terbalik dengan jumlah penyidik yang terlalu banyak.

"Harusnya penyidikan berpatokan kepada rencana penyidikan yang matang sehingga efektif dalam menentukan jumlah personel," ujarnya.

Novel Baswedan (Heru Haryono/Okezone)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement