Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ombudsman Temukan Malaadministrasi Penyidikan Kasus Novel Baswedan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 06 Desember 2018 |17:02 WIB
Ombudsman Temukan Malaadministrasi Penyidikan Kasus Novel Baswedan
Komisioner Ombudsman RI, Adrianus Meliala. (Foto : Arie Dwi Satrio/Okezone)
A
A
A

Selanjutnya, temuan ketiga yakni pada aspek pengabaian petunjuk yang bersumber dari kejadian ataupun korban. Artinya, Adrianus menekankan, polisi menganggap petunjuk-petunjuk baik dari TKP, saksi atau korban, bukan hal penting untuk ditindaklanjuti.

Temuan lainnya yakni adanya dugaan polisi tidak cermat dalam membuat laporan polisi, terhadap pelapor Yasri Yudha Yahya dengan nomor No.Pol:55/K/IV/2017/PMJ/Res JU/S GD.

"Sehingga malaadministrasi yang dilakukan adalah tidak cermat dalam dasar penugasan seperti yang dicantumkan pada Pasal 6 Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang manajemen penyidikan yang menyatakan bahwa surat perintah tugas sekurang-kurangnya memuat dasar penugasan," imbuhnya.

Ombudsman pun merangkum temuan malaadministrasi tersebut dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), untuk kemudian diserahkan ke pihak Polda Metro Jaya. Ombudsman memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan untuk polisi yakni dilakukannya gelar perkara kembali pada tahap pertengahan penyidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat 3 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang manajemen penyidikan.

(Baca Juga : Kasus Novel Baswedan, Istana: Jangan Semua ke Presiden Jokowi!)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement