Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berikut Kode Suap Bupati Jepara hingga Kotak Bandeng Presto

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 06 Desember 2018 |19:23 WIB
 Berikut Kode Suap Bupati Jepara hingga Kotak Bandeng Presto
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

 JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya penggunaan sandi atau kode korupsi dalam kasus dugaan suap pengurusan putusan praperadilan yang menyeret Bupati Jepara, Ahmad Marzuki untuk hakim Pengadilan Negeri Semarang, Lasito.

Adapun, sandi-sandi yang diduga digunakan sejumlah pihak dalam kasus tersebut yakni, 'ujian', 'disertasi', dan 'halaman'. Marzuki sendiri diduga menyuap Lasito sebesar Rp700 juta untuk memuluskan putusan praperadilannya.

"Dalam transaksi tersebut Sandi yang teridentifikasi digunakan dalam kasus ini adalah ujian, kemudian disertasi, dan halaman," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/12/2018).

(Baca juga: KPK Geledah Kantor Bupati Jepara hingga Rumah Hakim PN Semarang)

Basaria mencontohnya komunikasi yang digunakan sejumlah pihak untuk mengelabui KPK dalam memuluskan uang suap dari Ahmad Marzuki untuk Lasito. "Jadi seribu halaman, disertasinya akan di antar pada saat ujian. Kira-kira gitu kata-katanya," terangnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement