Ketiga, akses data kependudukan menggunakan jaringan yang bersifat privat terbatas, bukan jaringan umum. Keempat, masyarakat yang tertipu membeli blangko agar melapor ke aparat penegak hukum terdekat atau pemda, karena UU 24 Tahun 2013 jelas mengatur bahwa urus KTP gratis atau tidak dipungut biaya.
Kelima, tegas Bahtiar, tidak benar informasi yang menyatakan bahwa sistem pengamanan KTP-el jebol. Sistem KTP-el memiliki sistem sekuriti yang sangat kuat dan berlapis. Jadi, ini jelas murni tindak pidana pencurian blangko KTP yang coba dijual.
Ia juga menjelaskan bahwa setiap blangko KTP-el memiliki user ID atau nomor identitas chip yang membedakan satu dengan yang lain. "Nomor ini tercatat secara sistematis sehingga dapat diketahui dengan mudah keberadaan blangko KTP-el dan yang siapa yang mencetaknya," jelasnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Ditjen Dukcapil Kemendagri melalui Sesditjen I Gede Suratha melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dengan laporan jual-beli dokumen kependudukan nomor 180/22887/Dukcapil.Ses pada Selasa 4 Desember 2018.
