Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Paradoks Menyambut PMP Baru

Paradoks Menyambut PMP Baru
Pancasila
A
A
A

KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana menghidupkan kembali mata pelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP). Degradasi moral masyarakat kita dan sikap anti-Pancasila yang belakangan ini terjadi menjadi salah satu pertimbangan mengembalikan PMP ke sekolah.

Demikian pemberitaan yang muncul dalam beberapa hari terakhir ini. Disebutkan pemerintah bertekad menanamkan kembali Pancasila sebagai sejarah bangsa, dasar negara, dan pandangan hidup negara melalui PMP.

Metode pembelajaran terhadap konsep ‘PMP baru’ ini tidak lagi dengan ceramah atau mendengarkan penjelasan guru dan hapalan, melainkan dipraktikkan dalam berbagai kegiatan. Diantaranya membuat proyek, kegiatan, dan harus banyak contoh. Pasalnya, penerapan nilai-nilai Pancasila saat ini dianggap kekurangan contoh. Tidak banyak contoh-contoh kebaikan yang bisa diperoleh oleh anak-anak. Yang terjadi justru drama perselisihan baik di media sosial maupun kehidupan nyata.

Ditinjau dari sisi semangatnya, kita bisa memahami dasar mengapa PMP harus dihidupkan kembali. Namun, pertanyaan besarnya, apakah dengan PMP lantas nilai-nilai Pancasila akan membumi dan mendarahdaging pada masyarakat, khususnya generasi kita? Apakah kemudian nilai-nilai pancasila akan menjadi karakter pada setiap insan bangsa kita?

Dalam Kebijakan Nasional Pembangunan Karakter Bangsa Tahun 2010–2025, dinyatakan bahwa karakter adalah nilai-nilai yang khas baik (tahu nilai kebaikan, mau berbuat baik, nyata berkehidupan baik, dan berdampak baik terhadap lingkungan) yang terpateri dalam diri dan terejawantahkan dalam perilaku.

Karakter secara koheren memancar dari hasil olah pikir, olah hati, olah raga, serta olah rasa dan karsa seseorang atau sekelompok orang. Karakter juga merupakan ciri khas seseorang atau sekelompok orang yang mengandung nilai, kemampuan, kapasitas moral, dan ketegaran dalam menghadapi kesulitan dan tantangan.

(Baca juga: Kemendikbud Kaji Mata Pelajaran PMP Diajarkan Lagi)

Para pendiri bangsa kita telah sepakat menjadikan Pancasila sebagai falsafah hidup. Pancasila menjadi sumber hukum yang ditempatkan sebagai landasan etik dari hukum. Pancasila tergali dari beragam nilai eksternal dan internal budaya bangsa yang kemudian menjadi bahan dasar pembentuk hukum yang ideal. Bahwa seiring dengan berjalannya waktu, terjadi pergeseran nilai, selagi pada batas toleransi, tentunya harus dimaknai sebagai sebuah kewajaran.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement