JAKARTA - Tim NIC Bareskrim Polri berhasil menangkap lima orang pengedar narkotika jenis sabu jaringan Malaysia, Batam, dan Jakarta. Dalam penangkapan sabu seberat 7 kilogram itu salah seorang tersangka merupakan Warga Negara Malaysia.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan, lima pelaku yang ditangkap yakni, ZLF (41 tahun) asal Aceh, ANW (38 tahun) asal Jakarta, ABK (42 tahun) asal Langkat, MSK (29 tahun) asal Aceh, dan RCS (48 tahun) warga Malaysia.
"Pengungkapan terjadi pada Minggu 25 November 2018 di Batam, Jalan Pembangunan, Lubuk Baja, Kota Batam ditangkap yang pertama warga negara kita pemesan sabu ke Malaysia," kata Krisno di Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jumat, (7/12/2018).
Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ANW yang juga di Batam selaku pemesan sabu yang nantinya akan diedarkan ke Jakarta.
Dari penyelidikan, pada Senin, 26 November 2018 tepatnya di area parkir Jalan Raja Ali Haji, Batam polisi kembali menangkap ABK sebagai pembawa barang 7 kilogram sabu untuk diserahkan ke ZLF. Disana polisi juga turut menangkap MSK yang berperan sebagai keuangan jaringan ini.