Kedepan pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan narkoba di Indonesia dan bekerja sama dengan Polisi Malaysia untuk mengungkap jaringan di tersebut.
"Kami tentu terus berkoordinasi, penangkapan ini pun saat kami sedang koordinasi, tapi bagaimana selalu dari Malaysia dan bagaiman kontrol di sana, tentu pertanyaan itu untuk kepolisian sana," demikian jelas Krisno.
Adapun para tersangka dikenai Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar ditambah sepertiga.
Mereka juga terancam pasal Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
(Edi Hidayat)