"Kemudian dilakukan pengembangan terhadap pengirim barang yang berada di Malaysia," paparnya.

Baca Juga: Residivis Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi saat Konsumsi Sabu
Polisi kemudian melakukan pengembangan, dan pada hari ketiga penangkapan awal, atau 27 November 2018 petugas menangkap warga Malaysia berinisial RCS yang berada di Pelabuhan Batam selaku pengendali.
"RCS merupakan pengendali. Jadi analisa kami selama ini ada satu jaringan yang selama ini melakukan pengedaran di garis pantai pulau Sumatera," paparnya.