JAKARTA - Habib Muhammad Bahar bin Ali bin Smith telah resmi menyandang status tersangka kasus penyebaran ujaran kebencian (hate speech) atas ceramahnya yang menjuluki Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai banci.
Terkait penetapan tersangka Bahar bin Smith, Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Ahmad Rofiq berharap agar kasus pendiri Majelis Pembela Rasulullah itu bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak.
“Saya menyambut baik atas upaya penegakan ini agar jadi pelajaran penting bagi siapapun dan setiap orang bisa lebih berhati-hati,” ungkap Rofiq kepada Okezone di Jakarta, Jumat (7/12/2018).
Sekjen Partai Perindo itu menambahkan, Bangsa Indonesia sepatutnya tidak dirusak oleh narasi-narasi kotor, keji dan mungkar. Sehingga ia berharap kasus hate speech yang membelit pria asal Manado, Sulawesi Utara itu menjadi yang terakhir kalinya di negeri ini. “Semoga ini yang terkahir,” tandasnya.