"Nama geng kami Perguruan Katak Beracun," ujarnya di Mapolres Tangsel.
(Baca Juga: 14 Pemuda yang Tawuran di Tambora Positif Narkoba)
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 351, 338, dan 365 KUHP dengan tuduhan penganiayaan, pembunuhan, dan pencurian. Ancaman hukumannya mencapai15 tahun kurungan penjara.
Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) guna penanganan pelaku yang masih berstatus di bawah umur.
(Fiddy Anggriawan )