JAKARTA - Kasus jual-beli blangko e-KTP di situs online dan Pasar Pramuka, Jakarta Timur disebut masuk ke dalam ranah tindak pidana. Oleh sebab itu, pelaku yang memperjualbelikan harus diproses secara hukum.
"Kalau ada jual beli blangko e-KTP secara ilegal tentu itu pidana," kata Direktur Eksekutif Lembaga Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan kepada Okezone, Sabtu (8/12/2018).
Menurut Edi, jual beli blangko e-KTP sangat berbahaya karena dapat disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Praktek seperti itu juga merugikan negara.
"Mereka oknum bisa diproses karena tindakannya itu merugikan negara," ucap Edi.