Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Suap Proyek Dana Otsus Aceh, Hakim Tolak Eksepsi Orang Kepercayaan Irwandi Yusuf

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 10 Desember 2018 |14:18 WIB
Suap Proyek Dana Otsus Aceh, Hakim Tolak Eksepsi Orang Kepercayaan Irwandi Yusuf
Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf. (Foto: Okezone)
A
A
A

(Baca Juga : Terbukti Korupsi, Bupati Bener Meriah Divonis 3 Tahun Penjara)

Untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan yang bersumber dari dana Otsus Aceh, Ahmadi siap memberikan komitmen atau kewajibannya kepada Irwandi Yusuf. Kemudian, Irwandi melalui orang kepercayaannya meminta Ahmadi menyetorkan commitment fee sebesar 10 persen dari nilai pagu setiap program pembangunan.

Setelah disepakati, Ahmadi memberikan uang sekira Rp1,05 miliar dalam tiga kali tahapan. Pemberian pertama berjumlah Rp120 juta, kedua Rp430 juta, dan pemberian ketiga Rp500 juta. Uang tersebut diberikan Ahmadi kepada Irwandi Yusuf melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.

(Baca Juga : Irwandi Yusuf Didakwa Terima Gratifikasi Sebesar Rp8,7 Miliar)

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement