JAKARTA - Serikat Petani Indonesia (SPI) menyatakan apresiasinya terhadap upaya pemerintahan Jokowi dalam pemenuhan HAM. Ketua Umum Serikat Petani Indonesia, Henry Saragih menyatakan bahwa langkah-langkah pemerintah Jokowi dalam rangka pemenuhan HAM khususnya Hak Ekonomi Sosial dan Budaya patut diapresiasi.
“Sebagai Ormas Petani, SPI menilai upaya tersebut tercermin dalam program distribusi 9 juta hektare lahan dan 12,7 juta hektar perhutanan sosial, untuk menjamin hak-hak petani atas kepemilikan tanah serta hak masyarakat adat atas hak wilayah kelola hutan. Meski capaiannya belum sesuai target RPJMN, namun upaya tersebut jalan terus,” terang Henry Saragih.
Data dari Kementerian LHK menyebutkan, hingga Desember 2018 realisasi perhutanan sosial telah mencapai 2,4 juta hektare. Pada tahun 2019 ditargetkan mampu menyentuh angka 3,5 juta hektare. Meski jauh dari target (12,7 juta hektare), Henry menilai progres realisasi perhutanan sosial tersebut dinilai suatu kemajuan yang jauh lebih baik dari era sebelumnya. Hak kelola hutan kini diprioritaskan bagi petani di sekitar hutan dan masyarakat adat.
“Pada Seeptember lalu, Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria yang dapat dijadikan instrumen vital dalam menyelesaikan konflik agraria dan mempercepat distribusi lahan kepada petani. Serikat Petani Indonesia akan terus mengawal dan mempercepat upaya pemerintahan Jokowi merealisasikan program distribusi lahan dan perhutanan sosial, sebagai upaya pemenuhan hak-hak ekosob petani dan masyarakat adat,” imbuhnya.

Selain perpres tersebut, upaya penyelesaian konflik agraria juga ditunjukkan oleh pemerintah dengan mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit.
Inpres ini setidaknya akan menekan laju konflik-konflik agraria yang selama ini rentan terjadi di perkebunan kelapa sawit. Dalam inpres ini pemerintah akan mengalokasikan 20% luasan perkebunan kelapa sawit yang dimiliki perusahaan untuk diberikan kepada rakyat dan akan menunda izin-izin perkebunan yang dinilai berada dalam kawasan hutan sebagai upaya penindakan deforestasi.