JAKARTA - Presiden Direktur Lippo Karawaci Ketut Budi Wijaya mangkir alias tidak hadir dalam agenda pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini. KPK berencana panggil ulang Ketut Budi.
Sedianya, Ketut Budi akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta. Dia bakal diperiksa untuk proses penyidikan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro.
"Nanti akan kami panggil kembali kalau memang ada kebutuhan dalam proses penyidikan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/12/2018).
(Baca juga: Presdir Lippo Karawaci Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Meikarta)
Febri menjelaskan, Ketut Budi sebenarnya sudah pernah diperiksa pada 25 November 2018. Pada pemeriksaan pertama, kata Febri, penyidik mendalami instruksi dari Lippo Group untuk menyuap Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin terkait proyek Meikarta.
"Kami dalami terkait dengan apakah ada atau tidak instruksi pemberian suap kepada bupati. Ada atau tidaknya Instruksi itu menjadi perhatian bagi KPK. Kemudian sejauh mana proses perencanaan proyek meikarta di perusahaan Lippo. Itu juga jadi perhatian bagi KPK," terang Febri.

KPK sendiri telah mengendus sumber uang suap yang digunakan Billy Sindoro untuk menyuap Neneng Hasanah Yasin terkait pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta. KPK mengendus uang tersebut berasal dari PT Lippo Group.
Belakangan, KPK juga telah memeriksa sejumlah petinggi Lippo Group lainnya untuk mengusut sumber uang suap itu. Salah satu yang telah diperiksa KPK yakni, CEO Lippo Group James Riady. Dari pemeriksaan James Riady, penyidik menggali peran serta kontribusi PT Lippo Group di kasus suap pengurusan izin proyek Meikarta.
(Baca juga: KPK Periksa CEO PT MSU hingga Pegawai Lippo Group Dalami Suap Meikarta)
KPK sendiri sebelumnya telah mengungkap adanya praktik rasuah pengurusan izin proyek Meikarta yang menjerat sembilan orang tersangka. Meikarta merupakan mega proyek yang sedang digarap oleh anak usaha PT Lippo Group, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).
Adapun, sembilan tersangka yang telah ditetapkan KPK tersebut yakni, Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NNY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS).
Selain Neneng dan Billy, KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).

Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat MBJ Nahor (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).
Diduga, Bupati Bekasi, Neneng Hasanah dan kroni-kroninya menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Adapun, izin yang dimuluskan terkait proyek seluas 774 hektar yang dibagi dalam tiga tahapan.
Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama an bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar melalui sejumlah Dinas.
Namun, pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Bupati Bekasi dan kroni-kroninya yakni sekira Rp7 miliar. Uang Rp7 miliar tersebut telah diberikan para pengusaha Lippo Group kepada Bupati Neneng melalui para kepala dinas.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.