MAKASSAR - Polisi resmi menetapkan penyekap wanita asal Bandung di sebuah apartemen mewah beberapa waktu lalu sebagai tersangka. Pelaku berinisial AA (38) itu menyandang status tersangka usai diperiksa intensif oleh penyidik Reskrim Polrestabes Makassar.
Ia disangkakan melakukan tindak pidana penyekapan, penganiayaan disertai ancaman terhadap korban berinisial SN (35).
Penyekapan itu dilakukan pelaku di kamar nomor 23 Apertemen Vida View Jalan Boulevard, Panakkukang, Kota Makassar pada Jumat 7 Desember 2018 pekan lalu. Kasubnit 1 Unit V Reskrim Polrestabes Makassar, Ipda Bintang Cahya Sakti membenarkan jika pelaku dan korban memang pernah berpacaran.
Tersangka dan korban punya hubungan asmara sejak tahun 2016 silam. Saat itu, AA mengenal SN di Kota Bandung dan mengajaknya ke Makassar. "Tapi sudah putus November lalu," kata Bintang, Minggu 9 Desember 2018.