Adapun alasan tersangka menyekap korban tak lain karena cemburu. Pasalnya, tersangka pernah memergoki SN sedang berjalan dengan pria lain yang tidak dikenalnya. Sehingga pelaku kalap dan melakukan penyekapan dan penganiyaan itu. Namun, saat diinterogasi polisi, tersangka menolak semua tuduhan itu.
Korban baru bisa lolos setelah ia menghubungi nomor sopir taksi online yang terakhir ditumpanginya saat datang ke apartemen itu. Selanjutnya, petugas sekuriti meneruskan laporan dari sopir taksi online itu ke petugas Bhabinkamtibmas Masale Polsek Panakukang Makassar bernama Bripka Muhammad Rais. Polisi yang tiba di lokasi langsung melakukan penggerebekan dan akhirnya korban berhasil dibebaskan.
Pelaku dijerat Pasal 33 (Penyekapan) juncto Pasal 335 (Pengancaman) juncto Pasal 35 ayat 1 (Penganiayaan) dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun kurungan penjara.
(Rizka Diputra)