"Uang tersebut harusnya diberikan kepada nasabah. Namun justru digunakan oleh korban untuk kepentingan pribadi. Lalu diketahui pengurus koperasi lain yang jadi tersangka penyekapan," ungkap Deddy.
Candra, salah seorang pelaku mengaku, dia ikut kesal dengan aksi korban, dan bersama ketiga kawannya sesama pegawai koperasi lalu merantai korban dengan rantai di salah satu ruangan agar tidak melarikan diri.
"Agar tidak melarikan diri, kaki korban kami rantai di kamar tersebut. Tidak, kami tidak melakukan penyiksaan. Kami hanya merantai kakinya agar tidak kabur," jelasnya.
Selama disekap itu, korban tetap diberikan makan dan minum. Bahkan, dia juga diberikan kesempatan untuk mandi dan buang air besar secara normal. Hanya saja, aksi penyekapan itu tidak bisa dibenarkan.
Atas perbuatannya, keempat pelaku akan dijerat dengan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP tentang Penyekapan dan atau Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
(Awaludin)