TANGERANG - Gara-gara menggunakan uang nasabah sebesar Rp3,8 juta, seorang karyawan Koperasi Bangun Jaya, di Kota Tangerang disekap empat rekannya mengunakan rantai besi. Karyawan bernama Asmad Maulana itu, disekap di kantornya selama dua hari oleh empat rekannya tersebut.
Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Deddy Supriadi mengatakan, Asmad disekap di salah satu ruangan koperasi yang beralamat di Perum Taman Royal I, Cluster Mahoni, Kota Tangerang, Banten.
"Kakinya diikat dengan menggunakan rantai besi yang diikat ke jendela. Tidak, korban tidak disiksa. Dia hanya diikat dengan rantai besi selama dua hari di ruangan," jelasnya kepada wartawan di Mapolrestro Tangerang Kota, Senin (10/12/2018).
Keempat pelaku, sambung Deddy, juga merupakan pegawai dari koperasi itu. Aksi penyekapan ini sendiri, baru terbongkar setelah keluarga korban melapor adanya kehilangan anggota keluarga mereka.
"Setelah melakukan penyelidikan, jajaran Polsek Tangerang berhasil melakukan penangkapan terhadap empat pelaku, yakni Ladim (29), Fauzi (26), Candra (23), dan Dinin (23), pada Jumat lalu," sambungnya.
Dijelaskan Deddy, penyekapan tersebut terpaksa dilakukan pelaku, karena mengaku kesal dengan korban yang menggunakan uang perusahaan sebesar Rp3,8 juta.