Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bejat, Seorang Ayah Tega Setubuhi Putri Kandungnya Selama 4 Tahun

Syaiful Islam , Jurnalis-Selasa, 11 Desember 2018 |18:06 WIB
Bejat, Seorang Ayah Tega Setubuhi Putri Kandungnya Selama 4 Tahun
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

Ilustrasi Pemerkosaan

"Tersangka menyetubuhi anak kandungnya sejak korban berusia 10 tahun. Kini korban sudah berusia 14 tahun. Sekarang tersangka dijebloskan dalam tahanan Mapolrestabes Surabaya atas perbuatan yang melanggar hukum itu," terang Rety, Selasa (11/12/2018).

Kompol Rety menerangkan, tersangka bakal dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement