JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Achmad Baidowi mengatakan, pihaknya belum menentukan sikap tindak lanjut seperti membuat pansus untuk mengatasi kasus e-KTP yang tercecer di beberapa daerah.
“Di Komisi II belum memutuskan apa yang akan dilakukan termasuk membentuk sebuah pansus,” ujar Baidowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/12/2018).
Dia melanjutkan, jika masalah e-KTP itu bisa diselesaikan di tingkat rapat kerja (Raker) maka tidak lagi diperlukan pansus. Dimana menurutnya, yang terpenting adalah masalah e-KTP ini bisa cepat selesai.
“Kalau itu sudah selesai di tingkat Raker RDP ngapain harus panja kalau sudah di tingkat panja, ngapain bentuk pansus kan gitu,” imbuh dia.
