Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komisi II Nilai Pansus Terkait E-KTP Tercecer Belum Diperlukan

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Rabu, 12 Desember 2018 |16:03 WIB
Komisi II Nilai Pansus Terkait E-KTP Tercecer Belum Diperlukan
Achmad Baidowi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Achmad Baidowi mengatakan, pihaknya belum menentukan sikap tindak lanjut seperti membuat pansus untuk mengatasi kasus e-KTP yang tercecer di beberapa daerah.

“Di Komisi II belum memutuskan apa yang akan dilakukan termasuk membentuk sebuah pansus,” ujar Baidowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/12/2018).

Dia melanjutkan, jika masalah e-KTP itu bisa diselesaikan di tingkat rapat kerja (Raker) maka tidak lagi diperlukan pansus. Dimana menurutnya, yang terpenting adalah masalah e-KTP ini bisa cepat selesai.

“Kalau itu sudah selesai di tingkat Raker RDP ngapain harus panja kalau sudah di tingkat panja, ngapain bentuk pansus kan gitu,” imbuh dia.

E-KTP

Baca Juga: Ribuan E-KTP Dalam Karung Kembali Ditemukan di Pekarangan Warga Pariaman

Baidowi juga memandang, soal e-KTP ini bukan hanya permasalahan Kemendagri, tetapi juga pemerintah daerah. Oleh karena itu dia berharap operasional di lapangan bisa saja tak sesuai instruksi Kemendagri.

“Bisa saja Kemendagri sudah perintah ke kepala daerah, tapi operasional di lapangan tak sesuai,” tandasnya.

(Edi Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement