Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Belasan Guru Besar Hukum Sebut Irman Gusman Tak Bersalah di Kasus Impor Gula

Amril Amarullah , Jurnalis-Rabu, 12 Desember 2018 |16:25 WIB
Belasan Guru Besar Hukum Sebut Irman Gusman Tak Bersalah di Kasus Impor Gula
A
A
A

PADANG - Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) hari ini (12/12/18) menyelenggarakan diskusi akademik tentang kasus mantan Ketua DPD RI Irman Gusman, dengan melibatkan sejumlah guru besar hukum dan masyarakat dari berbagai perguruan tinggi.

Diskusi akademik tersebut membedah buku "Menyibak Kebenaran, Eksaminasi Terhadap Putusan Perkara Irman Gusman", yang diterbitkan di Jakarta baru-baru ini.

Para pembicara dalam diskusi ilmiah tersebut termasuk guru besar hukum dan masyarakat Universitas Diponegoro Prof. Dr. Suteki, SH, M.Hum., guru besar hukum Universitas Padjadjaran dan Unikom Bandung, yang adalah mantan ketua Komisi Yudisial (KY), Prof. Dr. Eman Suparman, advokat kondang Dr. Maqdir Ismail, SH, LLM, budayawan Dr. Radar Panca Dahana, dan dua guru besar hukum pidana Unand: Prof. Dr. ElwiDanil, SH, MH, dan Prof. Dr. Ismansyah, SH, MH.

Dalam diskusi tersebut disebutkan bahwa buku Menyibak Kebenaran berisi anotasi atau pendapat hukum terhadap putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang telah menjatuhkan pidana pokok selama 4 tahun 6 bulan dan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun kepada Irman Gusman, terhitung sejak berakhirnya pidana pokok tersebut.

Anotasi diberikan oleh belasan guru besar hukum yang juga melakukan eksaminasi terhadap amar putusan pengadilan dan menyimpulkan bahwa Irman Gusman semestinya dibebaskan dari semua dakwaan, karena berbagai kesalahan dan kerancuan yang terjadi dalam penanganan kasusnya, mulai sejak ia ditangkap KPK pada 16 September 2016 sampai ia dijatuhi hukuman.

Buku itu mengutip pendapat pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada Prof. Dr. Eddy Hieriej, SH, M.Hum., yang menyimpulkan bahwa “terdapat kekeliruan yang nyata dari hakim” yang menangani perkara ini, karena pasal dakwaannya tidak tepat.

(Baca Juga: Mantan Ketua KY Soroti Tebang Pilih Penegakan Hukum di Indonesia)

Ia juga berpendapat, Irman tak bisa dihukum dengan tuduhan telah mempengaruhi kepala Bulog untuk menyalurkan gula ke Sumatera Barat, karena sebagai Ketua DPD RI saat itu, Irman tidak memiliki kewenangan dalam jabatannya untuk menentukan distribusi impor gula dan tindakannya pun tak bisa dikatakan berlawanan dengan kewajiibannya, karena DPD tidak memiliki kewenangan ataupun kewajiban tentang kebijakan pergulaan.

Selain itu, tindakan memperdagangkan pengaruh, sebagai mana diatur dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) belum bisa dipidana, karena belum ada pasal-pasal sanksinya dalam hukum positif Negara, baik dalam UU Tipikor maupun dalam KUHP, meskipun sudah diratifikasi dengan UU Nomor 7 Tahun 2006.

(Baca Juga: Dua Kerancuan Hukum di Kasus Irman Gusman)

Pakar hukum pidana lainnya yang berbicara dalam buku tersebut adalah Prof. Dr. Andi Hamzah, SH, MH yang adalah anggota Panitia Seleksi pembentukan KPK dan perumus UU Tipikor. Ia berpendapat bahwa Irman Gusman tidak layak dihukum karena Negara tidak memberikan kewenangan kepada DPD RI untuk mengurusi impor dan distribusi gula.

Andi Hamzah juga menegaskan bahwa seharusnya KPK mengedepankan upaya-upaya pencegahan, bukan mengedepankan Operasi Tangkap Tangan. Dalam kasus Irman, ahli hukum pidana ini katakan, tugas mulia penegak hukum adalah mencegah kejahatan, bukan menciptakan kejahatan.

Sementara itu, Prof. Eman Suparman katakan dalam buku itu bahwa uang Negara yang dihabiskan mulai dari proses penyadapan terhadap Irman Gusman hingga penangkapan sampai dijatuhkannya putusan pengadilan ternyata jauh lebih besar ketimbang uang Rp100 juta yang dianggap sebagai suap terhadap mantan Ketua DPD itu.

Intinya, para guru besar hukum itu berpendapat bahwa Irman semestinya tidak dihukum dan karena sudah dihukum, maka ia harus dibebaskan, karena proses hukumnya cacat hukum.

Diskusi akademik yang diadakan pagi ini di FH Unand terpantau ramai karena akan dihadiri berbagai pakar hukum dan juga tokoh-tokoh masyarakat Sumatera Barat.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement