JAKARTA – Seribuan keping e-KTP ditemukan warga di Kampung Baru, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Sumatera Barat. E-KTP yang sudah tidak berlaku tersebut ditemukan dalam tiga karung. Sekarang sudah diamankan polisi dan kasusnya ditangani Polda Sumbar.
“Ditemukan juga kurang lebih tiga karung KTP yang tidak terpakai dan kondisi rusak,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/12/2018).
Dia menjelaskan bahwa e-KTP tersebut sebenarnya hendak dimusnahkan oleh petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pariaman.
“Oleh petugas dari Dukcapil Kecamatan Pariaman (Tengah), Desa Kampung Baru, itu dibuang ke area perkebunan masyarakat, sehingga ditemukan masyarakat dan melaporkannya ke pihak kepolisian,” ujarnya.
