Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kronologi Penangkapan Bupati Cianjur oleh KPK

Fahreza Rizky , Jurnalis-Rabu, 12 Desember 2018 |22:30 WIB
Kronologi Penangkapan Bupati Cianjur oleh KPK
Ilustrasi (Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan, pada pukul 05.00 WIB pagi Rabu 12 Desember 2018, pihaknya mengidentifikasi terjadinya perpindahan uang dari mobil Kepala Bidang SMP Disdik Kabupaten Cianjur, Rosidin yang di bawa oleh sopir ke mobil Kadisdik Cecep Sobandi yang telah dikemas dalam kardus berwarna coklat.

Tim KPK, lanjut dia, mengetahui bahwa kardus yang dibawa di mobil Rosidin tersebut berisi uang yang sebelumnya telah dikumpulkan dari sejumlah kepala sekolah SMP di Cianjur.

"Kemudian tim KPK mengamankan dua orang yakni Cecep Sobandi dan sopir di halaman Masjid Agung Cianjur," ujar Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/12/2018) malam.

(Baca Juga: Bupati Cianjur Kepala Daerah Ke-38 yang Ditangkap KPK Sejak 2012, Ini Rinciannya)

Setelah itu, pukul 05.17 WIB tim tindak komisi antirasuah langsung mengamankan Rosidin di rumahnya. Lalu pukul 05.37 WIB, tim bergerak ke rumah pribadi Taufik, Bendahara Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur dan Rudiansyah, Kepala MKKS Cianjur. Keduanya langsung diamankan di rumah masing-masing.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement