JAKARTA - Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali memanggil mantan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak pada Jumat 14 Desember 2018. Pemanggilan terkait dugaan penyelewengan dana Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia 2017.
"Jumat besok, kami kembali memanggil Pak Dahnil," ujar Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendarwan kepada wartawan, Rabu (12/12/2018).
(Baca Juga: Kantongi Bukti Korupsi, Polisi: Semua Potensi Tersangka, termasuk Dahnil Anzar)
Pemanggilan Dahnil untuk yang kedua kalinya ini sebagai saksi untuk memeriksa tugas pokok dan fungsi pada kegiatan yang diinisiasi oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) itu. Dahnil diperiksa sebagai Ketua PP Pemuda Muhammadiyah kala itu.
"Karena kemarin (pemeriksaan pertama) yang bersangkutan belum membawa dokumen. Untuk melengkapi pemeriksaan sebelumnya saja," beber dia.