Wahyudi juga menyebut, meskipun ada mekanisme pemberatan dalam KUHP Militer namun kesan 'pengistimewaan' perlakukan terhadap anggota TNI masih kental terasa. Selain itu, proses peradilan militer yang tertutup hingga tingkat kasasi, justru disinyalir meringankan hukuman bagi pelaku. (aky)
(Baca Juga: Wakapolri Bakal Usut Dugaan Keterlibatan Oknum TNI Terkait Penyerangan Polsek Ciracas)
"Ada kesan pembedaan perlakukan terhadap warga negara yang semestinya sama di muka hukum," tegasnya.
"Jadi supremasi sipil masih sekadar jargon politik pasca reformasi TNI. Tapi secara sistematik, penegakan hukum dalam sistem demokrasi belum sepenuhnya terjadi dan peradilan militer ketika mengkhususkan anggotanya seperti memberikan ruang impunitas."
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.