JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis dua tahun delapan bulan penjara dengan denda Rp150 juta dan subsidair tiga bulan penjara, terhadap terdakwa kasus suap pembangunan PLTU Riau-1 Johannes B Kotjo.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Lukas Prakoso menilai Kotjo telah terbukti melakukan praktik korupsi sebagai pihak penyuap Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan eks Menteri Sosial Idrus Marham dalam kasus tersebut.
"Mengadili terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Dan menjatuhkan pidana 2 tahun 8 bulan denda Rp150 juta subsidair 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Lukas saat bacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (13/12/2018).
Baca Juga: KPK Periksa Silang Eni Saragih dan Idrus Marham
