Adapun dalam vonis ini, hal-hal yang memberatkan Kotjo adalah karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sedangkan, hal yang meringankan, antara lain adalah terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan. Serta, tidak pernah menjalani proses hukum.
Disisi lain, vonis Hakim ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut KPK yang menuntut Kotjo dipidana empat tahun penjara serta denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.
Atas perbuatannya, Kotjo dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(Edi Hidayat)