“Perannya adalah mendorong dada korban kedua, karena perselisihan Pratu Rivonanda dan didorong,” jelas Argo.

Dijelaskan Argo, atas kejadian kedua pelaku yakni AP dan HP akan dikenakan Pasal 170 dan 351 KUHP.
Diketahui, dua orang anggota TNI AL bernama Kapten Komarudin dan anggota TNI AD, Pratu Rivonanda terlibat keributan dengan tukang parkir di kawasan Pertokoan Arundina.
(Baca juga: Polri Jamin Sinergitas dengan TNI Tak Goyah Pasca-Penyerangan Polsek Ciracas)
Berdasarkan informasi yang dihimpun Okezone, peristiwa bermula saat Komarudin berniat makan di Soto Kudus bersama anaknya yang masih duduk di bangku kelas 3 SD. Saat tiba di warung Soto Kudus, anak anggota TNI itu menunjuk knalpot sepeda motor ayahnya yang tiba-tiba berasap. Ia pun langsung mengecek knalpot yang mengebul tersebut.