Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemendagri Cabut Larangan Menggulurkan Jilbab Panjang

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Jum'at, 14 Desember 2018 |16:36 WIB
 Kemendagri Cabut Larangan Menggulurkan Jilbab Panjang
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencabut aturan yang melarang menggulurkan jilbab bagi setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya.

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 225/10770/SJ Tahun 2018 tentang Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan di Lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) tertanggal 4 Desember 2018.

"Instruksi itu bersifat internal di Kemendagri tidak mengatur sampai ke daerah," kata Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo di Kemendagri, Jumat (14/12/2018).

Hadi memaparkan, pencabutan aturan larangan penggunaan jilbab panjang itu sebagai respon Mendagri Tjahajo Kumolo dalam mendengar masukan dari banyak pihak.

 kemen

Ia memaparkan bahwa aturan tersebut pada awalnya diterbitkan untuk mengatur kerapian ASN yang ada di lingkungan Kemendagri.

"Dan hal ini agar penyelenggaraan negara rapi dan agar terlihat tanda pengenal. Dan ini tentang kerapian dan keseragaman karena dibutuhkan dalam pelayanan masyarakat," tandasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement